TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengumumkan pendaftaran untuk Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek.
“Pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 1 – 5 Oktober 2020. Informasi ini dapat diikuti pada laman djsn.go.id,” dinukil dari keterangan tertulis yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi BPJS Kesehatan, Suminto, Jumat, 25 September 2020. Linimasa yang sama juga berlaku untuk Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi BP Jamsostek.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015, ada sejumlah persyaratan umum Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi. Persyaratan tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani; memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; serta memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program jaminan sosial.
Selain itu, berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota, tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik, serta tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan.
Syarat lainnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, serta tidak pernah menjadi anggota Direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan.